Showing posts with label Umar bin Abdul Aziz. Show all posts
Showing posts with label Umar bin Abdul Aziz. Show all posts

Thursday, 12 March 2015

Keistimewaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Keistimewaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Sebagai seorang khalifah Umar bin Abdul Aziz memiliki banyak keistimewaan diantaranya adalah:
  • Pengangkatan khalifah pada dirinya tidak langsung diterima begitu saja, akan tetapi ditawarkan kembali kepada rakyatnya untuk memilih kembali kahlifah yang disukai, dan ternyata rakyatnya malah menyetujui Umar bin Abful Aziz sebagai khalifah
  • Menjual sebagian kekayaan milik pribadinya. Uang hasil penjualannya dimasukkan ke Baitul Mal
  • Meningggalkan kemewahan dan berpola hidup sederhana
  • Bertindak adil terhadap semua pihak dengan tidak membedakan suku maupun agama.
  • Lebih mengutamakan agama daripada politik
  • Mengutamakan persatuan dan kesatuan umat Islam daripada golongan.


Usaha dan Jasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Usaha-usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Azizi berupaya keras menata pemerintahan sesuai ajaran Islam, untuk mencapai keinginannya langkah-langkah yang dilakukan adalah :
  • Mengangkat pejabat jujur dan cakap serta menempatkan sesuai keahliannya
  • Mengajak seluruh rakyat untuk meningkatkan wawasan keislaman dan selalu berpegang teguh serta mentaati perintah Allah.
  • Mengajak masyarakat untuk berpola hidup sederhana dan menjauhkan sikap kemewahan yang berlebihan
  • Menghentikan sikap permusuhan dengan keturunan Ali dengan golongan Syi’ah, baik ditempat umum maupun dalam khutbah
  • Menghentikan segala bentkuk peperangan, baik dengan golongan non-muslim maupun terhadap kaum pemberontak dari kalangan muslim sendiri
  • Dakwah Islam dilakukan dengan hikmah bijaksana serta memberikan pelajaran dan nasihat-nasihat yang baik.


Jasa-jasa Peninggalan Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Banyak jasa yang ditinggalkan oleh khlifah Umar bin Abdul Aziz, mulai dati sistem pemerintahan, sosial, budaya, kesenian, dan lainnya namun secara rinci jasa beliau dapat disimak sebagai berikut:
  • Menciptakan perdamaian yang dilandasi ajaran Islam
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
  • Membukukan Hadits Rasulullah Saw
  • Melindungi hak-hak azasi manusia
  • Melindungi perbedaan suku bangsa, agama, dan golongan
  • Menyusun undang-undang tentang pertahanan, perekonomian, keuangan, ghanimah (harta benda musuh yang dikuasai kaum muslimin melalui pertempuran), termasuk undang-undang minuman keras
  • Membangun masjid-masjid
  • Membangun tanah-tanah pertanian lengkap dengan pengairannya
  • Membangun jalan-jalan dan menyediakan tempat penginapan bagi orang-orang dalam perjalanan
  • Membangun rumah sakit
  • Menyediakan dana khusus untuk menolong orang miskin.

Biografi Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Biografi Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Pada tahun63 H/682M Umar bin Abdul Azizi yang memiliki nama lengkap Umar bin Abdul Aziz bin Marwaan bin Hakam bin abil-'Aas bin Umayyah bin 'Abdish-Syams bin Abdul Manaf bin Qusay bin Kilaab. Lahir dikota Madinah. Berdasarkan darah keturunan, Umar bin Abdul Aziz masih seketurunan dengan Umar bin Khattab. Laila Ummu Asim binti Asim bin Umar bin Khattaab adalah cucu dari Umar bin Khattab.  Sehingga menyebabkan suatu kebiasaan bagi Umar bin Abdul Aziz sering berkunjung ke rumah paman ibunya yaitu Abdullah bin Umar bin Khattab, setiap pulang berkunjung beliau selalu berkata kepada ibunya bahwa ia ingin hidup sperti kakeknya yaitu Umar bin Khattab. Keinginan itu menjadi cita-cita serta membentuk beliau menjadi seorang khalifah yang terkenal dengan akhlak mulia, jujur, adil, bijaksana, tawadhu, alim serta santun. Sejak kecil Umar bin Abdul Aziz dikenal dengan anak yang cerdas, beliau adalah salah satu penghapal Al-Qur’an sehingga dikirim oleh ayahnya kepada guru penghapal Al-Qur’an serta belajar Ilmu pengetahuan yang lainnya. Ia mendpaat pengajaran serta bimbingan yang baik. Beliau mulai berkenalan dengan berbagai kalangan orang di Madinah, begitu juga dalam hal Ilmu pengetahuan diperkenalkan pada ilmu agama, pengkajian Ulumul Qur’an, Ulumul Hadist, tafsir dan lainnya.

Pada tahu 85 H (704 M) ayahnya wafat. Pamannya Khalifah Abdul Malik bin Marwan membawanya ke Damaskus dan serta dinikahkan dengan putrinya yang bernama Fatimah.

Pada tahun 87 H, Umar bin abdul Aziz diangkat menjadi gubernur Hedjaz di wilayah Madinah, waktu itu masa pemerintahan Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, atau al-Walid 1. Ini merupakan pengalam pertama bagi beliau dalam jabatan sebagai amir di usia yang masih muda yaitu 24 tahun, namun dengan kecakapan, kecerdasan, serta kebijaksanaanya beliau berhasil menjadi gubernur di usianya. Pada saat menjabat sebagai gubernur langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk Dewan Penasehat yang beranggotakan 10 ulama berpengaruh di kota itu untuk bersama-sama mendiskusikan berbagai masalah penting yang berkaitan dengan urusan agama, pemerintahan, serta rakyat. Beliau membangun kesatuan anatara ulama dan umara (penguasa).

Pada Tahun 88 H (697 M) Umar binAbdul Aziz dipercaya sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan pembongkaran Masjid Nabawi. Namun walaupun telah bekarja semaksimal mungkin namun masih ada yang iri bahkan oleh Hajjaj bi Yusuf as-Saqafi, menuduh Umar bin Abdul Aziz sebagai koruptor, pelanggar aturan, dan KKN, akibatnya beliau diberhentikan sebagai Gubernur, namun semua tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pada tahun 97 H beliau dipercaya kembali menjabat sebagai al-Katib (sekertaris istana) oleh Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan.


Pada tahun 99 H khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan wafat, namun karena anak beliau Ayyub meninggal, maka beliu bersama perdana mentrinya (wajir) berwasiat agar menunjuk Umar bin Abdul Aziz untuk menjadi penggantinya sebagai khalifah yang ke -8 Dinasti Umayyah. Beliau memetintah 2,5 tahun, namun walaupun singkat banyak meninggalkan kebijakan yang berharga dalam memperbaiki sistem pemerintahan, baik pada jamannya, maupun setelahnya.