Rasulullah SAW wafat pada hari senin tanggal 12Rabi’ul awal tahun 11 H bertepatan dengan tanggal 8 Juni 632 M. Saat itu, beliau berumur 63 tahun, setelah selama 13 hari beliau sakit yaitu mulai tanggal 29 Safar 11 Hijrah, sepulang Rasulullah Saw menghadiri prosesi pemakaman salah satu sahabat di pemakaman Baqi’, Rasulullah Saw jatuh sakit hingga suhu tubuhnya panas melebihi ukuran manusia normal.
Kondisi kesehatan Rasulullah SAW semakin hari semakin lemah. Empat hari jelang wafat, beliau sudah tidak mampu lagi untuk menjadi imam salat lima waktu sehingga Abu Bakar as Shiddiq ditunjuk sebagai penggantinya.
Perselisihan anatara kaum Muhajirin dan Anshar dan keluarga Bani Hasyim muncul sesaat setelah Rasulullah SAW wafat, situasi ini menimbulakan kekacauan di kalangan kaum muslimin. Sedangkan yang menjadi sebab karena Rasulullah SAW tidak menunjuk calon pengganti pemimpin umat Islam secara pasti. Kaum Muhajirin dan Ansor adalah tiga kelompok yang merasa paling berhak menggantikan kepemimpinan umat Islam ba’da wafatnya Rusulullah SAW Kaum Muhajirin mengajukan Abu Bakar as Shiddiq sebagai kandidat pemimpin umat Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan berbagai argumentasi. Kaum muhajirin adalah pengikut pertama dan berjuang sejak awal dengan Rasulullah SAW Sementara Abu Bakar As-Siddiq adalah orang yang ditunjuk menggantikan imam salat lima waktu selama Rasulullah SAW sakit. Di pihak lain, kaum Anshar merasa paling berhak karena Islam dapat berkembang dan mengalami masa kejayaan setelah Rasulullah hijrah ke Madinah. Mereka mencalonkan Sa’ad bin Ubadah sebagai calon pemimpin umat Islam. Disisi lain kelaurga Bani Hasyim merasa yang berhak menjadi khalifah adalah Ahlul bait Rasulullah SAW yaitu Ali bin Abu Thalib.
Perselisihan tersebut berlangsung cukup alot sehingga akhirnya tiga golongan yang merasa paling berhak atas penunjukkan kepemimpinan saling bersitegang, melihat keadaan itu, Umar bin Khattab beserta Abu Bakar as Shiddiq dan Abu Ubaidah bin Jarrah melakukan pertemuan di sebuah tempat tepatnya Saqifah (balai pertemuan) bani Saidah atau bani Saad mengambil keputusan dengan semanagat ukhuwah Islamiyah mengadakan musyawarh mufakat, dan akhirnya ditemukan kesepakatan, diselesaikan secara damai oleh Umar bin Khattab setelah ia mengemukan berbagai argumentasi. Selanjutnya ia membaiat Abu Bakar As-Shiddiq dan diikuti oleh Sa’ad bin Ubadah.
Musyawarah pemilihan khalifah Foto: Islambook.net/ca |
“Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk” (QS. al Baqarah. 137).
0 comments:
Post a Comment